Pengertian
Dalam rangka Menawarkan produksi barang dan jasa di lingkungan Migas, maka setiap perusahaan penyedia barang dan jasa harus memiliki SKT MIGAS-Surat Keterangan Terdaftar MIGAS yang dikeluarkan Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas. Untuk dapat mengajukan SKT Migas perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan Asosiasi yang Ter-Akreditasi KADIN/LPJK yang masih berlaku.
Klasifikasi
A Fabricator (Fabrikasi)
B Construction (Konstruksi)
C Manufacturing (Produksi Bahan & Barang Jadi)
D Consultant (Jasa Konsultan)
F Highly Specializes Serviced (Jasa Teknologi Khusus)
B Construction (Konstruksi)
C Manufacturing (Produksi Bahan & Barang Jadi)
D Consultant (Jasa Konsultan)
F Highly Specializes Serviced (Jasa Teknologi Khusus)
Syarat Administrasi
![]() | Izin persetujuan investasi PMA/PMDN | ||||||||||||
![]() | Izin perubahan investasi (jika ada) yang terkait dengan; | ||||||||||||
| |||||||||||||
![]() | Akta pendirian badan usaha (PT/CV/Fa/Koperasi) | ||||||||||||
![]() | Akta perubahan (jika ada) yang terkait dengan; | ||||||||||||
| |||||||||||||
![]() | SK Menteri Hukum dan HAM RI untuk PT | ||||||||||||
![]() | Surat keterangan domisili perusahaan (yang masih berlaku) | ||||||||||||
![]() | NPWP-Nomor pokok wajib pajak | ||||||||||||
![]() | TDP-Tanda daftar perusahaan | ||||||||||||
![]() | Izin usaha / izin operasional melaksanakan kegiatan usaha | ||||||||||||
| |||||||||||||
![]() | Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari LPJK / KADIN | ||||||||||||
![]() | Kartu tanda anggota asosiasi perusahaan | ||||||||||||
![]() | Sertifikat ISO 9001:2000 / 2008 dan ISO 14000 |
DATA PENGURUS DAN PEMEGANG SAHAM
![]() | Daftar susunan pengurus perusahaan | ||||||||
![]() | Identitas/tanda pengenal pengurus perusahaan; | ||||||||
| |||||||||
![]() | Daftar susunan pemegang saham perusahaan (untuk PT) | ||||||||
![]() | Identitas/tanda pengenal pemegang saham perusahaan (untuk PT); | ||||||||
| |||||||||
| DATA TENAGA AHLI DAN STRUKTUR ORGANISASI | |||||||||
![]() | Fotokopi ijazah tenaga ahli | ||||||||
| |||||||||
![]() | Struktur organisasi perusahaan | ||||||||
| DATA KEUANGAN DAN PAJAK | |||||||||
![]() | Neraca dan laporan keuangan rugi/laba tahun terakhir atau Laporan keuangan lengkap yang diaudit oleh akuntan publik | ||||||||
![]() | Laporan pajak SPT-PPh tahun terkahir | ||||||||
| DATA PERALATAN DAN PENGALAMAN KERJA PERUSAHAAN | |||||||||
![]() | Daftar / list pengalaman kerja yang pernah dilaksanakan perusahaan | ||||||||
![]() | Bukti pengalaman pekerjaan yang pernah dilaksanakan perusahaan 2 tahunterakhir | ||||||||
| |||||||||
![]() | Daftar peralatan kantor dan peralatan proyek/pabrik/industri/bengkel | ||||||||
Prosedur
| Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) mengajukan permohonan kepada Dirjen Minyak dan Gas Bumi Up. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas beserta Surat Pernyataan. |
![]() | Pihak Migas atau Isntansi terkait yang ditunjuk akan melakukan Survey ke lokasi perusahaan untuk melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi data perusahaan sesuai permohonan yang diajukan perusahaan |
![]() | Jika Hasil Pemeriksaan & Verifikasi data perusahaan memenuhi persyaratan maka Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar Migas. |


0 komentar:
Posting Komentar