Pengertian
| Penimbunan bahan bakar cair terdiri dari terdiri dari: | |
![]() | Penimbunan kecil yaitu penimbunan bahan bakar cair kapasitas 40.000 liter ke bawah dan untuk bahan bakar cair berbahaya kapasitas 10.000 liter ke bawah. |
![]() | Penimbunan besar yaitu penimbunan bahan bakar cair yang mempunyai kapasitas lebih besar dari 40.000 liter dan untuk bahan cair berbahaya berkapasitas lebih besar dari 10.000 liter. |
Dasar Hukum
![]() | Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. |
![]() | Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak. |
Syarat Administrasi
![]() | Fotokopi KTP. |
![]() | Fotokopi akta perusahaan. |
![]() | Profit perusahaan. |
![]() | Fotokopi NPWP. |
![]() | Bukti kemampuan pendanaan. |
![]() | Peta lokasi. |
![]() | Daya kapasitas penyimpanan. |
![]() | Inventarisasi peralatan dan fasilitas yang digunakan. |
![]() | Pernyataan kesanggupan menaati ketentuan mengenai keselamatan kerja, Perlindungan lingkungan, standar teknis, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. |
![]() | Pasfoto pemohon. |
Prosedur
![]() | Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada bupati/wali kota melalui Kepala instansi yang berwenang yang berisi: | ||||||||||
| |||||||||||
![]() | Melampirkan persyaratan administrasi. | ||||||||||
![]() | Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka petugas melakukan pengecekan lapangan untuk verifikasi data. | ||||||||||
![]() | Bupati/wali kota mengeluarkan izin penimbunan bahan bakar cair. |




0 komentar:
Posting Komentar