Pages

IZIN PENYELENGGARAAN PARKIR

Pengertian
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Syarat administrasi
Fotokopi KTP penanggung jawab usaha.
Fotokopi NPWP.
Fotokopi SIUP.
Fotokopi akta pendirian perusahaan (bagi non perorangan).
Fotokopi IMB.
Fotokopi surat hak kepemilikan/penguasaan gedung/tanah.
Peta lokasi tempat fasilitas parkir.
Denah marka parkir.
Perhitungan kapasitas parkir.
Prosedur

Pemohon mengajukan surat permohonan izin penyelenggaraan parkir yang ditujukan kepada bupati/wati kota melalui Kepala dinas yang berwenang dengan disertai persyaratan administrasi.
Jika berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima jawaban diterima atau ditolak dengan disertai alasan penerimaan/penolakan.
Penyelenggara fasititas parkir yang telah memperoleh izin harus menjalankan hak dan kewajibannya dengan benar sesuai peraturan yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Recent Posts

Follow Us

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Instructions

Recomended