Pengertian
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Syarat administrasi
![]() | Fotokopi KTP penanggung jawab usaha. |
![]() | Fotokopi NPWP. |
![]() | Fotokopi SIUP. |
![]() | Fotokopi akta pendirian perusahaan (bagi non perorangan). |
![]() | Fotokopi IMB. |
![]() | Fotokopi surat hak kepemilikan/penguasaan gedung/tanah. |
![]() | Peta lokasi tempat fasilitas parkir. |
![]() | Denah marka parkir. |
![]() | Perhitungan kapasitas parkir. |
Prosedur
![]() | Pemohon mengajukan surat permohonan izin penyelenggaraan parkir yang ditujukan kepada bupati/wati kota melalui Kepala dinas yang berwenang dengan disertai persyaratan administrasi. |
![]() | Jika berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima jawaban diterima atau ditolak dengan disertai alasan penerimaan/penolakan. |
![]() | Penyelenggara fasititas parkir yang telah memperoleh izin harus menjalankan hak dan kewajibannya dengan benar sesuai peraturan yang ditetapkan Pemerintah Daerah. |


0 komentar:
Posting Komentar