Pengertian
Keramaian adalah tontonan untuk umum atau arak-arakan dijalan umum.
Dasar Hukum
![]() | Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. |
![]() | Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. |
![]() | Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 510 tentang Keramaian Umum. |
![]() | Petunjuk lapangan Kapolri No. Pol: juklap/02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat. |
Syarat administrasi
![]() | Surat pengantar dari kantor kelurahan setempat. | ||||||||||||||||
![]() | Fotokopi kartu keluarga (KK) penanggung jawab kegiatan (ketua panitia). | ||||||||||||||||
![]() | Fotokopi KTP penanggung jawab kegiatan. | ||||||||||||||||
![]() | Jika ada pertunjukan kesenian, maka harus ada surat pengantar dari dinas kebudayaan atau instansi yang berwenang. | ||||||||||||||||
![]() | Proposal kegiatan. Jika akan melakukan demonstrasi maka dalam proposal harus memuat sekurangnya: | ||||||||||||||||
|
Prosedur
![]() | Mengisi blangko permohonan yang berisi data pertunjukan atau demonstrasi. - - |
![]() | Mengajukan permohonan kepada polsek dan diteruskan kepada Kepala Polres melalui Kanit lntel dengan melampirkan persyaratan aministrasi. |
![]() | Proposal yang disetujui oleh pihak kepolisian maka panitia penyelenggara boleh menyelenggarakan kegiatannya, jika tidak mendapat izin dari kepolisian maka aparat berhak untuk membubarkannya. |




0 komentar:
Posting Komentar