Pages

IZIN KERAMAIAN DAN DEMONSTRASI

Pengertian
Keramaian adalah tontonan untuk umum atau arak-arakan dijalan umum.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 510 tentang Keramaian Umum.
Petunjuk lapangan Kapolri No. Pol: juklap/02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Syarat administrasi
Surat pengantar dari kantor kelurahan setempat.
Fotokopi kartu keluarga (KK) penanggung jawab kegiatan (ketua panitia).
Fotokopi KTP penanggung jawab kegiatan.
Jika ada pertunjukan kesenian, maka harus ada surat pengantar dari dinas kebudayaan atau instansi yang berwenang.
Proposal kegiatan. Jika akan melakukan demonstrasi maka dalam proposal harus memuat sekurangnya:
 
Maksud dan tujuan.
Tempat, lokasi, rute.
Waktu dan lama pelaksanaan.
Bentuk kegiatan.
Penanggung jawab.
Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan.
Alat peraga Yang digunakan.
Jumlah peserta.
Prosedur
Mengisi blangko permohonan yang berisi data pertunjukan atau demonstrasi. - -
Mengajukan permohonan kepada polsek dan diteruskan kepada Kepala Polres melalui Kanit lntel dengan melampirkan persyaratan aministrasi.
Proposal yang disetujui oleh pihak kepolisian maka panitia penyelenggara boleh menyelenggarakan kegiatannya, jika tidak mendapat izin dari kepolisian maka aparat berhak untuk membubarkannya.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Recent Posts

Follow Us

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Instructions

Recomended