Pages

IZIN SALVAGE

Pengertian
Salvage adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan bantuan terhadap kapal atau alat apung lainnya yang mengalami kecelakaan atau dalam keadaan bahaya, dan pengangkatan kapal atau kerangka kapal yang tenggelam atau rintangan bawah air lainnya, dan atau pengangkatan benda yang tidak secara permanen dan tidak dimaksudkan dipasang di dasar laut, dan atau pengangkaan benda budaya maritim yang mempunyai nilai arkeologis atau historis atau ekonomis yang berada di perairan.pekerjaan bawah air adalah pekerjaan pemasangan dan atau pemeriksaan dan atau pemeliharaan konstruksi dan atau instalasi bawah air termasuk penilikan kondisi lingkungannya.
Dasar Hukum
Surat Permohonan 
Copy Akta Pendirian Perusahaan
Copy NPWP
Copy SK Kehakiman
Copy KTP Penanggung jawab
Struktur Organisasi Perusahaan
Copy Domisili Usaha

Syarat Teknis
Kapal Kerja  
Gross Akta Kapal
Sertifikat Kapal yang masih Berlaku
 Daftar Tenaga kerja Penyelam Beserta Copy Sertifikat 
1 Tenaga Ahli Perencana Kegiatan Salvage dan PBA 
4 Tenaga Penyelam
 Daftar Peralatan 
1 Set alat selam SSBA atau 3 Set alat selam SCUBA 
2 Set Alat potong bawah air
2 Set Alat las bawah air
1 Set Alat Pompa Salvage dan Pekerjaan Bawah air
 Perusahaan PMA 
Surat Persetujuan Investasi (51:49) dari BKPM
Kapal Kerja 
 Perusahaan Salvage 
1 Kapal Tunda Pelayaran Samudera 
1 Crane Apung Kapasitas >200 TLC
1 Unit Alat Selam
 Perusahaan PBA 
1 Kapal Kerja + Crane Kapasitas >50 TLC 
1 Unit Alam Selam

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Recent Posts

Follow Us

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Instructions

Recomended