Pengertian
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi atau FORWARDINGadalah izin yang dikeluarkan Kantor Dinas Perhubungan Kota/Propinsi yang diberikan kepada perusahaan (badan usaha P.T) untuk kegiatan usaha JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI di Indonesia
Syarat Administrasi
![]() | Copy Akta Pendirian & Perubahan, Copy SK.Menteri Kehakiman & HAM RI |
![]() | Copy Domisili Perusahaan, Copy NPWP |
![]() | Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha |
![]() | Copy KTP Pengurus dan KTP Pemegang Saham |
![]() | Lampirran Daftar Peralatan Kantor & Daftar Karyawan |
![]() | Melampirkan bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Notaris |
![]() | Melampirkan bukti kwitansi penerimaan uang dari Perusahaan |
Prosedur
![]() | Perusahaan yang ingin mengajukan permohonan SIUJPT harus-lah berbentuk “PERSEROAN TERBATAS” P.T dengan maksud dan tujuan secara khusus bergerak dibidang JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (FORWARDING) yang tersebutkan dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN Badan Usaha. |
![]() | Memiliki modal disetor yang tersebutkan dalam akta pendirian/perubahan minimal Rp. 250.000.000,- (duaratus limapuluh juta rupiah) |
![]() | Perusahaan mengambil dan mengisi formulir serta menandatangani permohonan SIUJPT serta menyerahkan kembali kepada Kantor Dinas Perhubungan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan beserta persyaratan dan kelengkapannya. |
![]() | Petugas dari Kantor Dinas Perhubungan Kota/Propinsi, akan meneliti kelengkapan berkas serta melakukan pengecekan lapangan jika diperlukan, dan jika memenuhi syarat maka sertifikat SIUJPT akan dikeluarkan. |


0 komentar:
Posting Komentar