Pages

SERTIFIKAT ALAT TELEKOMUNIKASI

Pengertian
Alat telekomunikasi adalah alat-alat perlengkapan yang dimanfaatkan dalam bertelekomunikasi, sedangkan yang dimaksud dengan perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan terjadinya proses telekomunikasi.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) No. 29 Tahun 2008.
Klasifikasi
Kelompok jaringan adalah kelompok alat-alat dan perangkat telekomunikasi yang ditempatkan dalam jaringan utama (core network). 
Kelompok akses adalah kelompok alat-alat dan perangkat telekomunikasi yang ditempatkan di antara jaringan utama dan terminal serta antar jaringan utama.
Kelompok alat pelanggan adalah kelompok alat-alat serta perangkat telekomunikasi yang ditempatkan di ujung jaringan akses.
Kelompok alat dan perangkat pendukung telekomunikasiadalah kelompok alat-alat dan perangkat telekomunikasi yang dimanfaatkan sebagai pendukung pada berbagai alat dan perangkat telekomunikasi.

Syarat Administrasi
Formulir FR PM 4 dan FR PM 5 (diisi terlebih dahulu untuk 1 tipe alat atau perangkat masing-masing)
Dokumen-dokumen legal milik perusahaan, yang terdiri dari Akte Pendirian Perusahaan, Surat Ijin Usaha Perdagangan, NPWP.
Dokumen teknis perangkat, brosur, buku manual, serta spesifikasi teknis alat dan perangkat yang akan disertifikat.
Bagi pemohon distributor resmi, harus melampirkan surat penunjukan sebagai distributor dari pabrikan.
Bagi pemohon importir, melampirkan copy Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK).
Khusus sertifikasi dalam hal Mutual Recognizion Arrangement (MRA), dokumen tambahan (Laporan Hasil Uji dari laboratorium pengujian yang telah terakreditasi ISO 17025).

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Recent Posts

Follow Us

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Instructions

Recomended