Pages

IZIN WARNET

IZIN WARNET

Pengertian
Warung internet(warnet) adalah salah satu bentuk usaha yang dikelola oleh kelompok atau individu yang memberikan pelayanan dalam bentuk jasa internet kepada penggunanya.
Dasar Hukum
Intruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/PER/M.K0MINFO/04/2009 tentang pedoman pelaksanaan Urusan Pemerintah Subbidang Pos dan Telekomunikasi.

Syarat Administrasi

Foto copy NPWP pribadi atau perusahaan

Foto copy SITU

Foto copy TDP

Foto copy SIUP

Foto copy Izin gangguan (HO)

Foto copy Izin keramaian dan hiburan dan dinas pariwisata.

Prosedur
Pemohon mengurus SIUP ke Dinas perindustrian dan perdagangan, kemudian dilanjutkan dengan meminta rekomendasi dan penunjukan dari perusahaan penyedia internet (Internet service provider/ISP)
Mengajukan surat permohonan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota. Pada beberapa pemda, Di nas Komunikasi dan Informatika menjadi satu dengan Dinas Perhubungan.
Mengisi surat permohonan disertai dengan syarat administrasi.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, maka dikeluarkan surat izin usaha warnet.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Recent Posts

Follow Us

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Instructions

Recomended