IZIN WARNET
Pengertian
Warung internet(warnet) adalah salah satu bentuk usaha yang dikelola oleh kelompok atau individu yang memberikan pelayanan dalam bentuk jasa internet kepada penggunanya.
Dasar Hukum
![]() | Intruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia. | ||||||||
![]() | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/PER/M.K0MINFO/04/2009 tentang pedoman pelaksanaan Urusan Pemerintah Subbidang Pos dan Telekomunikasi. Syarat Administrasi Prosedur
|



0 komentar:
Posting Komentar