Pengertian
IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara atau Izin Usaha Operasi Produksi Khusus merupakan Izin yang penting terutama bagi Perusahaan Trading Batubara. Sanksi Pidana apabila tidak memilikinya. izin ini Dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun.
Syarat Administrasi
![]() | Akta Pendirian dan perubahan Perusahaan yang maksud dan tujuan bergerak di bidang Pertambangan dan Perdagangan hasil pertambangan Batubara | ||||||||||
![]() | Copy NPWP | ||||||||||
![]() | Copy SIUP/BKPM (PMA) salah satu usahanya bergerak di bidang Batubara | ||||||||||
![]() | Copy TDP | ||||||||||
![]() | Copy Domisili Usaha | ||||||||||
![]() | Copy SK Kehakiman | ||||||||||
![]() | Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik | ||||||||||
![]() | Surat Keterangan Referensi Bank | ||||||||||
![]() | MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan pemegang IUP Operasi Produksi, dengan data | ||||||||||
| |||||||||||
![]() | MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan pembeli, dengan data | ||||||||||
| |||||||||||
![]() | Melampirkan SK IUP Operasi Produksi yang sudah Clean and Clear (CNC) | ||||||||||
![]() | Melampirkan Data teknis dari pemegang IUP Operasi Produksi, meliputi | ||||||||||
|


0 komentar:
Posting Komentar