Pengertian
Biro perjalanan wisata adalah suatu usaha yang menyediakan jasa pengurusan, persiapan dan pengaturan kegiatan perjalanan wisata termasuk dokumen, surat-surat perjalanan, dan seluruh fasilitasnya.
Dasar Hukum
![]() | Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. | ||||
![]() | Pengaturan tentang penginapan tergantung dari masing-masing Pemda yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah, misalnya: | ||||
|
Syarat Administrasi
![]() | Fotokopi KTP. |
![]() | Fotokopi H0 (izin gangguan). |
![]() | Fotokopi IMB. |
![]() | Fotokopi bukti kepemilikan tempat. |
![]() | Fotokopi NPWP. |
![]() | Perjanjian kontrak/sewa (apabila pemohon bukan pemilik tanah). |
![]() | Denah ruangan. |
![]() | Proposal rencana usaha. |
Prosedur
![]() | Pemohon mengajukan surat permohonan kepada bupati/ wati kota. |
![]() | Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dan me nyerahkan kepada petugas dengan dilampiri persyaratan administrasi. |
![]() | Petugas mengecek kelengkapan berkas dan melakukan peninjauan lapangan. |
![]() | Jika dinyatakan layak, maka dikeluarkan surat izin biro perjalanan wisata. |




0 komentar:
Posting Komentar