Pages

BIRO PERJALANAN WISATA (BPW)

Pengertian
Biro perjalanan wisata adalah suatu usaha yang menyediakan jasa pengurusan, persiapan dan pengaturan kegiatan perjalanan wisata termasuk dokumen, surat-surat perjalanan, dan seluruh fasilitasnya.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Pengaturan tentang penginapan tergantung dari masing-masing Pemda yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah, misalnya:
 
Surat Gubernur Jawa Tengah No. 536/5743 Tanggal 29 Maret 2001 tentang Perizinan Daerah.
Surat Keputusan Wali kota Semarang No. 556/73 Tanggal 12 Maret 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Perizinan di Bidang Usaha Pariwisata.

Syarat Administrasi

Fotokopi KTP.
Fotokopi H0 (izin gangguan).
Fotokopi IMB.
Fotokopi bukti kepemilikan tempat.
Fotokopi NPWP.
Perjanjian kontrak/sewa (apabila pemohon bukan pemilik tanah).
Denah ruangan.
Proposal rencana usaha.

Prosedur

Pemohon mengajukan surat permohonan kepada bupati/ wati kota.
Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dan me nyerahkan kepada petugas dengan dilampiri persyaratan administrasi.
Petugas mengecek kelengkapan berkas dan melakukan peninjauan lapangan.
Jika dinyatakan layak, maka dikeluarkan surat izin biro perjalanan wisata.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Recent Posts

Follow Us

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Instructions

Recomended