Pengertian
Penginapan adalah suatu bangunan yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman, serta jasa penunjang lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial.
Dasar Hukum
![]() | Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. |
![]() | Pengaturan tentang penginapan tergantung dari masing-masing Pemda yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah. Misalnya Peraturan Daerah Pacitan No. 6 Tahun 2007 tentang izin Hotel/Motel/Penginapan Laik Sehat dan Peraturan Bupati Asahan No. 6 Tahun 2009 tentang Standard Operating Procedure Pelayanan Penerbitan Perizinan pada Badan Pengelola Perizinan dan penanaman Modal Kabupaten Asahan. |
Syarat Administrasi
![]() | Mengisi formulir permohonan. |
![]() | Melampirkan akta pendirian perusahaan, kecuali untuk usaha perorangan. |
![]() | Fotokopi KTP pemilik. |
![]() | Fotokopi KTP penanggung jawab penginapan. |
![]() | Rekomendasi PHRI (Perhimpunan Hotel dan Rumah Makan Indonesia). |
![]() | Gambar denah lokasi bangunan dan saluran pembuangan air limbah (SPAL). |
![]() | Surat keterangan domisili hotel. |
![]() | Fotokopi IMB. |
![]() | Fotokopi izin gangguan (H0). |
Prosedur
![]() | Pemohon izin usaha mengajukan surat permohonan kepada bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk. |
![]() | Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dan menyerahkan kepada petugas dengan dilampiri persyaratan administrasi. |
![]() | Petugas melakukan peninjauan lapangan. |
![]() | Jika dinyatakan layak, maka dikeluarkan surat izin penginapan. |



0 komentar:
Posting Komentar