Pages

IZIN RESTORAN, WARUNG MAKAN DAN KAFE

Pengertian
Usaha restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan dengan ruang lingkup kegiatannya menyediakan jasa pelayanan makan dan minum melalui proses pengolahan serta penyajian di tempat usahanya.
Usaha rumah makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan hidangan dan minuman untuk umum di tempat usahanya.
Usaha bar/kafe adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menghidangkan minuman keras dan minuman lainnya untuk umum ditempat usahanya.

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Pengaturan tentang penginapan tergantung dari masing-masing Pemda yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah, misalnya: Perda No. 6 Tahun 1990 tentang izin Usaha Rumah Makan Kota madya Daerah Tingkat II Semarang

Syarat Administrasi

Pemohon mengisi formulir permohonan.
Fotokopi KTP.
Fotokopi H0 (izin gangguan).
Fotokopi IMB.
Fotokopi bukii kepemilikan tempat.
Fotokopi NPWP.
Perjanjian kontrak/sewa (apabila pemohon bukan pemilik tanah).
Denah ruangan.
Proposal rencana usaha.

Prosedur



Pemohon mengajukan surat permohonan kepada bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dan menyerahkan kepada petugas dengan dilampiri persyaratan administrasi.
Petugas melakukan peninjauan lapangan.
Jika dinyatakan layak, maka dikeluarkan surat izin usaha restoran/rumah makan/kafe.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Recent Posts

Follow Us

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Instructions

Recomended