Pengertian
ISUP (Izin Sementara Usaha Pariwisata) adalah Izin sementara untuk menyelenggarakan kegiatan Industri Pariwisata.
Syarat Administrasi
![]() | Permohonan dan formulir isian data usaha pariwisata. |
![]() | Fotokopi akta pendirian usaha bagi yang berbadan hukum. |
![]() | Fotokopi KTP direktur untuk berbadan hukum dan Fotokopi KTP pemilik bagi perseorangan |

0 komentar:
Posting Komentar