Pages

IZIN SEMENTARA USAHA PARIWISATA (ISUP)

Pengertian
ISUP (Izin Sementara Usaha Pariwisata) adalah Izin sementara untuk menyelenggarakan kegiatan Industri Pariwisata.

Syarat Administrasi



Permohonan dan formulir isian data usaha pariwisata.
Fotokopi akta pendirian usaha bagi yang berbadan hukum.
Fotokopi KTP direktur untuk berbadan hukum dan Fotokopi KTP pemilik bagi perseorangan

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Recent Posts

Follow Us

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Instructions

Recomended