Pages

IZIN TETAP USAHA PARIWISATA (ITUP)

Pengertian
ITUP (Izin Tetap Usaha Pariwisata) adalah Izin tetap untuk menyelenggarakan kegiatan Industri Pariwisata.

Syarat Administrasi

Permohonan dan formulir isian data usaha pariwisata.
Fotokopi akta pendirian usaha bagi yang berbadan hukum.
Fotokopi KTP direktur untuk berbadan hukum dan Fotokopi KTP pemilik bagi perseorangan
Fotokopi Izin teknis
 
Domisili dari kelurahan diketahui oleh kecamatan setempat
IMB bukan rumah tinggal
UUG
Dokumen Lingkungan Hidup AMDAL, UKL, /UPL /SPPL
Persyaratan Lainnya
 
 Status tempat usaha (milik sendiri, sewa /kerja sama)
Surat pernyataan bermaterai  tidak keberatan dari tetangga diketahui RT/RW setempat.
Surat pernyataan bermaterai bahwa bebas dari sengketa
Surat pernyataan bermaterai mengenai keabsahan dan kebenaran dokumen
Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
Proposal bisnis
Foto Lokasi Usaha ukuran 4R berwarna tampak depan, kiri, kanan dan dalam tiap-tiap ruangan masing-masing 1 lembar.
Peta Lokasi Usaha dan denah ruangan

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Recent Posts

Follow Us

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Instructions

Recomended