Pengertian
ITUP (Izin Tetap Usaha Pariwisata) adalah Izin tetap untuk menyelenggarakan kegiatan Industri Pariwisata.
Syarat Administrasi
![]() | Permohonan dan formulir isian data usaha pariwisata. | ||||||||||||||||
![]() | Fotokopi akta pendirian usaha bagi yang berbadan hukum. | ||||||||||||||||
![]() | Fotokopi KTP direktur untuk berbadan hukum dan Fotokopi KTP pemilik bagi perseorangan | ||||||||||||||||
![]() | Fotokopi Izin teknis | ||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
![]() | Dokumen Lingkungan Hidup AMDAL, UKL, /UPL /SPPL | ||||||||||||||||
![]() | Persyaratan Lainnya | ||||||||||||||||
|


0 komentar:
Posting Komentar