 | Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama lslam, yang akan menceraikan istrinya,mengajukan surat kepada pengadilan di tempat tinggalnya,yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu. |
 | Pengadilan mempelajari isi surat permohonan cerai dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari memanggil pengirim surat dan juga istrinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian itu. |
 | Pengadilan memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian apabila memang terdapat alasan-alasan yang kuat dan antara suami istri tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.Alasan perceraian yang kuat adalah: |
| |  | Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. |  | Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain & tanpa alasan yang sah / karena hal lain di luar kemampuannya. |  | Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. |  | Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain. |  | Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri. |  | Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. |
|
 | Ketua pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian. surat keterangan itu dikirimkan kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian. |
 | Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan. |
0 komentar:
Posting Komentar