 | Pemohon menyerahkan surat permohonan yang telah dilengkapi syarat administrasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau BPN Wilayah atau BPN RI. |
 | Pemohon membayar biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak Petugas melakukan pemeriksaan tanah. |
|  | Jika pengurusan dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kota, maka surat keputusan perpanjangan jangka waktu diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. |  | Jika pengurusan dilakukan pada BPN Wilayah, maka surat keputusan perpanjangan jangka waktu diterbitkan oleh BPN Wilayah. |  | Jika pengurusan memerlukan persetujuan pusat, maka surat keputusan perpanjangan jangka waktu diterbitkan oleh BPN Pusat. |
|
 | Petugas melakukan pendaftaran hak atas tanah bersama dan pendaftaran perpanjangan Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. |
 | Penyerahan Sertifikat kepada pemohon. |
0 komentar:
Posting Komentar