Pengertian
Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setetah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya
Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku II Pasal 874-1022.
Jenis Wasiat
Menurut Pasal. 931 KUH Perdata, surat wasiat ada tiga jenis, yaitu:aktaolografis (ditulis tangan sendiri), akta umum, dan akta rahasia (akta tertutup).
![]() | Akta olografis merupakan akta yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri oleh pewaris dan dititipkan kepada notaris dengan dihadiri oleh dua orang saksi. |
![]() | Akta umum yaitu akta yang dibuat oleh notaris dengan dihadiri oleh dua orang saksi. |
![]() | Akta rahasia yaitu akta yang dibuat sendiri oleh pewaris dan dimasukkan ke datam sampul tertutup serta disegel untuk kemudian dititipkan kepada notaris dengan disaksikan oleh empat orang. Setelah pemberi warisan meninggal dunia, akta rahasia tersebut harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan di mana warisan tersebut dibuka. |
Syarat Administrasi
![]() | Surat kematian yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil. |
![]() | Dokumen pendukung yang relevan seperti fotokopi akta kelahiran dan fotokopi KTP. |
![]() | Menyiapkan biaya untuk pembuatan surat wasiat. |
Prosedur
![]() | Permohonan surat wasiat diajukan oleh orang per orang atau notaris kepada Menteri Hukum dan HAM c.q. Dirjen Administrasi Hukum. | ||||||||||||
![]() | Pembagian harta yang diwasiatkan diatur dalam KUH Perdata. Dalam KUH Perdata diatur bagian mutlak yang tidak dapat dikurangi dari para ahli waris dalam garis lurus ke atas dan ke bawah yang disebut legitime portie. Jadi legitime portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan atau warisan yang harus diberikan kepada ahli waris dalam garis lurus baik ke atas maupun ke bawah. Besarnya Legitime portie ditetapkan sebagai berikut: | ||||||||||||
|




0 komentar:
Posting Komentar