Pengertian
PEB adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas Formulir atau media etektronik.
Dasar Hukum
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.: KEP-152/BC/2003 tentang Petunjuk pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor untuk Barang Ekspor yang mendapat Kemudahan lmpor Tujuan Ekspor
Syarat Administrasi
![]() | LPBC (laporan pemeriksaan bea dan cukai) dalam hal barang ekspor wajib diperiksa oleh surveyor. |
![]() | Fotokopi surat tanda bukti setor (STBS) atau fotokopi surat sanggup bayar (SSB) dalam hal barang ekspor dikenakan pungutan ekspor. |
![]() | Fotokopi invoice dan fotokopi packing List. |
![]() | Fotokopi dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. |
Prosedur
![]() | PEB didaftarkan oleh eksportir atau kuasanya ke kantor pabean. | ||||||||
| |||||||||
![]() | Terhadap PEB dilakukan penetitian dokumen, meliputi: | ||||||||
| |||||||||
![]() | Jika persyaratan telah Lengkap dan benar, PEB diberi nomor dan Tanggal. pendaftaran, sedangkan apabila tidak benar dan tidak lengkap, PEB akan dikembalikan dengan disertai nota pemberitahuan Penolakan (NPP). | ||||||||
![]() | Setelah PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran, maka diterbitkan: | ||||||||
|



0 komentar:
Posting Komentar