Pengertian
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah kantor perwakilan yang didirikan oleh perusahaan asing atau beberapa perusahaan asing diluar wilayah Indonesia dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan/atau di negara lain dan/atau mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing di Indonesia dan/ atau di negara lain.
Kegiatan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di luar sector keuangan wajib memperoleh izin dari BKPM.
Syarat Administrasi
![]() | Anggaran Dasar dari perusahaan asing yang akan diwakili |
![]() | Surat Penunjukan dari perusahaan asing yang akan diwakili |
![]() | Fotokopi paspor (untuk WNA) atau KTP (untuk WNI) yang akan menjadi Representative Executive |
![]() | Surat pernyataan mengenai kesediaan untuk tinggal dan bekerja sebagai Representative Executive saja,tidak melakukan bisnis lainnya. |

0 komentar:
Posting Komentar