Pages

IZIN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING (KPPA)

Pengertian
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah kantor perwakilan yang didirikan oleh perusahaan asing atau beberapa perusahaan asing diluar wilayah Indonesia dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan/atau di negara lain dan/atau mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing di Indonesia dan/ atau di negara lain.
Kegiatan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di luar sector keuangan wajib memperoleh izin dari BKPM.
Syarat Administrasi
Anggaran Dasar dari perusahaan asing yang akan diwakili
Surat Penunjukan dari perusahaan asing yang akan diwakili
Fotokopi paspor (untuk WNA) atau KTP (untuk WNI) yang akan menjadi Representative Executive
Surat pernyataan mengenai kesediaan untuk tinggal dan bekerja sebagai Representative Executive saja,tidak melakukan bisnis lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Recent Posts

Follow Us

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Instructions

Recomended