Pengertian
Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) adalah Badan Usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perundang-undangan negara di mana perusahaan tersebut didirikan dan berdomisili di luar Indonesia, yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi meliputi kegiatan usaha jasa konsultansi Perencanaan/ Pengawasan (Konsultan) Konstruksi dan/atau Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) Konstruksi.
![]() | Mendirikan Perwakilan badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) di Indonesia – Representative Office | ||||
| |||||
![]() | Mendirikan Perusahaan Modal Asing (PMA)- Joint Venture Company ,Pembentukan PMA dengan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan ketenagakerjaan dan hukum penanaman modal yang berlaku |
Dasar Hukum
![]() | Undang-undang Nomor 07 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) |
![]() | Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi |
![]() | Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik |
![]() | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi |
![]() | Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 |
![]() | Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 |
![]() | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi |
![]() | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 |
![]() | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Bidang Penanaman Modal |
![]() | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Negatif Investasi |
![]() | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah |
![]() | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 |
![]() | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal |
![]() | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing |
Syarat Administrasi
![]() | Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Lurah – Camat) |
![]() | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
![]() | Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SP PKP) |
![]() | Tanda Daftar Perusahaan (TDP) |
![]() | Surat Pengantar/Surat Permohonan Izin (Asli) |
![]() | Surat Kuasa Pengurusan (Asli) |
![]() | Akte Pendirian (Copy Legalisir) |
![]() | Surat Penunjukan kepala Perwakilan BUJKA (Asli) |
![]() | Surat Rekomendasi dari Kedutaan (Asli) |
![]() | Resume Kepala Perwakilan (Asli) |
![]() | Brosur perusahaan (Asli) |
![]() | Pengalaman Perusahaan (Asli Legalisir) |
![]() | Foto copy Passport Kepala Perwakilan (Copy) |
![]() | Surat keterangan Domisili Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (Asli) |
![]() | Sertifikat Izin usaha Jasa Konstruksi dari Negara Asal (Copy Legalisir) |
![]() | Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari Negara Asal |




0 komentar:
Posting Komentar