Pages

IZIN USAHA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT (SIUPAL)

Pengertian
SIUPAL adalah Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kepada badan usaha yang bergerak dibidang transportasi laut dan telah memiliki kapal atas nama sendiri.
Syarat Administrasi

Permohonan Perusahaan
Pakta Integritas
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Surat Keputusan Menteri hukum dan HAM tentang Pengesahan Badan hukum Perseroan
Akta Pendirian Perseroan
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
KTP Penanggung jawab
NPWP
Grosse Akta Kapal
Surat ukur Kapal
Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang (yang masih berlaku)
Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang (yang masih berlaku)
Ijasah Tenaga Ahli (yang sudah dilegalisir)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Recent Posts

Follow Us

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Instructions

Recomended