 | Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup yang memuat: |
| |  | Identitas diri. |  | Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon. |  | Pernyataan tanah tidak sengketa. |  | Pernyataan tanah dikuasai secara fisik. |  | Pengumuman di surat kabar. |
|
 | Surat kuasa apabila dikuasakan. |
 | Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. |
 | Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,bagi badan hukum. |
 | Sertifikat asli(jika ada). |
 | Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan. |
 | Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat. |
0 komentar:
Posting Komentar