Pages

SERTIFIKAT PENGGANTIAN HAK ATAS TANAH, HAK MILIK ATAS RUMAH SUSUN, DAN HAK TANGGUNGAN KARENA HILANG

Dasar Hukum
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1?97 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Surat Edaran Kepala BPN No. 600-1900 Tanggal. 31 Juli 2003

Syarat Administrasi
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup yang memuat:
 
Identitas diri.
Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Pernyataan tanah tidak sengketa.
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Pengumuman di surat kabar.
Surat kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,bagi badan hukum.
Sertifikat asli(jika ada).
Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan.
Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Prosedur
Pemohon menyerahkan surat permohonan yang telah dilengkapi syarat administrasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Pemohon membayar biaya pendaftaran.
Pengambilan sumpah pemegang hak.
Pengumuman.
Pencatatan dan penerbitan Sertifikat.
Penyerahan Sertifikat kepada pemohon

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Recent Posts

Follow Us

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Instructions

Recomended