 | Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup yang memuat: |
| |  | Identitas diri. |  | Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon. |  | Pernyataan tanah tidak sengketa. |  | Pernyataan tanah dikuasal secara fisik. |  | Pernyataan menguasai tanah tidak lebih dari lima bidang untuk permohonan rumah tinggal. |
|
 | Surat kuasa apabila dikuasakan. |
 | Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. |
 | Surat persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan). |
 | Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. |
 | Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran Hak). |
 | Sertifikat hak milik/hak guna bangunan/hak pakai. |
 | IMB/surat keterangan Kepala desa/lurah bagi perubahan hak dari hak guna bangunan/hak pakai menjadi hak milik untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 m2. |
0 komentar:
Posting Komentar