Pengertian
Toko obat atau pedagang eceran obat adalah orang atau badan hukum yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin.
Dasar Hukum
![]() | Undang-Undang 0bat Keras (St. 1937 No. 541). |
![]() | Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |
![]() | Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. |
![]() | Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |
![]() | Kepmenkes RI No.1331/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan Permenkes RI No. 167/Kab/B.VII/72 tentang Pedagang Obat Eceran. |
Syarat Administrasi
![]() | Fotokopi ijazah sekolah menengah farmasi. |
![]() | Fotokopi surat izin kerja (SlK). |
![]() | Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). |
![]() | Surat pernyataan Bertempat tinggalsesuai dengan KTP. |
![]() | Fotokopi sertifikat tanah dan bangunan hak milik atau sewa. |
![]() | Fotokopi NPWP pemilik toko obat berizin. |
![]() | Surat keterangan sehat. |
![]() | Surat pernyataan tidak pernah terlibat pelanggaran per |
![]() | Undang-Undangan di bidang farmasi. |
![]() | Denah bangunan toko obat. |
![]() | Surat pernyataan sanggup menjadi penanggung jawab. |
![]() | Surat keterangan tidak bekerja pada toko obat lain. |
![]() | Membayar biaya retribusi dan biaya operasi. |
Prosedur
![]() | Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. |
![]() | Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara Lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi. |
![]() | Tim dari Dinas Kesehatan akan mempelajari persyaratan administrasi Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin. |
![]() | Surat izin diberikan kepada pemohon. |



0 komentar:
Posting Komentar