Pengertian
Praktik bersama adalah suatu kegiatan yang dilakukan baik secara mandiri maupun bersama dalam satu tempat kerja.
Dasar Hukum
![]() | Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |
![]() | Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. |
![]() | Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. |
![]() | Peraturan Menteri Kesehatan No. 1419/Menkes/PeR/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi. |
![]() | Peraturan Menteri Kesehatan No.512/Menkes/Per/IV/2007 tentang izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. |
Syarat Administrasi
![]() | Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. |
![]() | Fotokopi surat tanda register dokter atau dokter gigi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang. |
![]() | Surat pernyataan mempunyai tempat praktik. |
![]() | Rekomendasi dan organisasi profesi di Wilayah tempat praktik. |
![]() | Fotokopi surat keputusan penempatan dalam rangka masa bakti atau surat bukti telah selesai menjalankan masa bakti atau keterangan menunda masa bakti yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang. |
![]() | Pasfoto pemohon. |
![]() | Keterangan lokasi praktik dimohonkan. |
Prosedur
![]() | Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. |
![]() | Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi. |
![]() | Tim dari Dinas Kesehatan akan mempelajari persyaratan administrasi dan peninjauan lapangan. |
![]() | Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin praktik. |
![]() | Surat izin praktik diberikan kepada pemohon |



0 komentar:
Posting Komentar