 | Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup yang memuat: |
| |  | Identitas diri. |  | Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon. |  | Pernyataan tanah tidak sengketa. |  | Pernyataan tanah dikuasai secara fisik. |
|
 | Surat kuasa apabila dikuasakan. |
 | Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. |
 | Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. |
 | Sertifikat asli. |
 | Surat pengantar dari PPAT. |
 | Akta pemasukan ke dalam perusahaan dari PPAT. |
 | Izin pemindahan hak, jika: |
| |  | Pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam Sertifikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang. |  | Pemindahan hak pakai atas tanah negara. |
|
 | Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah. |
0 komentar:
Posting Komentar