Pengertian
Penyalur Alat Kesehatan (PAK) adalah badan hukum yang memiliki izin untuk menyalurkan, memperdagangkan alat kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mempunyai hak untuk mendapatkan izin edar.
Syarat Administrasi
![]() | Foto Copy Akte Noataris, Domisili, NPWP, SK Kehakiman, SIUP, TDP. |
![]() | Foto Copy UUG/HO |
![]() | Foto Copy Surat Perjanjian Sewa menyewa / PBB |
![]() | Foto Copy Izajah dan Sertifikat Keahlian Penanggung jawab Tehnis (Tenaga kesehatan atau tenaga lain yang mempunyai sertifikat keahlian yang sesuai dengan ALKES yang diedarkan. |
![]() | Foto Copy Ijazah Tehnisi untuk Elektromedik |
![]() | Surat Perjanjian kerjasama Penanggung jawab Teknis dengan pimpinan / Direktur Perusahaan |
![]() | Daftar Brosur / Katalog ALKES yang disalurkan |
![]() | Surat Penunjukan sebagai Agent Tunggal dari Principile luar negeri yang disahkan oleh KBRI setempat atau penunjukan dari Pabrik dalam Negeri melampirkan Foto Copy Izin Produksi ALKES |
![]() | Peralatan Bengkel / Workshop khusus untuk ALKES Elektromedik |
![]() | Surat Pernyataan Garansi Purna Jual dari Perusahaan tersebut. |
![]() | Status Gedung-Melampirkan Sertifikat/Aktejual/IMB |

0 komentar:
Posting Komentar