Pengertian
Higienis sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
Dasar Hukum
![]() | Kepmenkes No. 907/2002 tentang Monitoring Kuatitas Air Minum. |
![]() | Keputusan Menteri Kesehatan No. 715/Menkes/SK/V/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasa boga. |
![]() | Keputusan Menteri Kesehatan No. 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran. |
Syarat Administrasi
![]() | Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku. |
![]() | Denah bangunan dapur. |
![]() | Surat penunjukan penanggung jawab jasa boga. |
![]() | Fotokopi ijazah/Sertifikat tenaga sanitasi yang memiliki pengetahuan higienis sanitasi makanan. |
![]() | Fotokopi Sertifikat kursus higienis sanitasi makanan bagi pengusaha. |
![]() | Fotokopi Sertifikat kursus higienis sanitasi makanan bagi penjamah makanan minimal satu orang penjamah makanan. |
![]() | Rekomendasi dari asosiasi jasa boga. |
Prosedur
![]() | Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. | ||||||
![]() | Pemeriksaan higienis sanitasi jasa boga yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan bekerja sama dengan asosiasi jasa boga. | ||||||
![]() | Tim melakukan kunjungan dan pemeriksaan untuk menilai kelaikan persyaratan baik fisik, kimia maupun bakteriologis, dan seluruh rangkaian proses produksi makanan. | ||||||
![]() | Penilaian oleh tim yang meliputi: | ||||||
| |||||||
![]() | Pemberian Sertifikat laik higienis sanitasi jasa boga. | ||||||
![]() | Pemberian izin usaha jasa boga. |




0 komentar:
Posting Komentar