 | Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup yang memuat: |
| |  | Identitas diri. |  | Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon. |
|
 | Surat kuasa apabila dikuasakan. |
 | Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. |
 | Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,bagi badan hukum. |
 | Sertifikat tanah dan Sertifikat hak tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat hak tanggungan hilang. |
 | Surat roya/keterangan lunas/pelunasan utang dari kreditor. |
 | Fotokopi KTP pemberi HT (debitur) atau akta pendirian badan hukum, penerima HT (kreditor) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. |
0 komentar:
Posting Komentar