 | Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup yang memuat: |
| |  | Identitas diri. |  | Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon. |  | Pernyataan tanah tidak sengketa. |  | Pernyataan tanah dikuasai secara fisik. |
|
 | Surat kuasa apabila dikuasakan. |
 | Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. |
 | Sertifikat hak atas tanah yang merupakan tanah bersama (asli). |
 | Proposal pembangunan rumah susun. |
 | Izin layak huni. |
 | Advis PLanning. |
 | Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan rumah susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun horisontal serta nilai perbandingan proposionalnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (gubernur untuk DKI Jakarta atau bupati/wali kota). |
0 komentar:
Posting Komentar