 | Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup yang memuat: |
| |  | Identitas diri. |  | Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon. |  | Pernyataan tanah tidak sengketa. |  | Pernyataan tanah dikuasai secara fisik. |
|
 | Surat kuasa apabila dikuasakan. |
 | Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. |
 | Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. |
 | Sertifikat asli. |
 | Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan pengadilan atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan yang diketahui Kepala desa/lurah dan camat setempat. |
 | Untuk instansi dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang tentang perubahan nama instansi atau untuk badan hukum dibuktikan dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang |
0 komentar:
Posting Komentar