Pengertian
Pemindahan Lokasi Industri adalah pergantian tempat kedudukan suatu industri dari tempat lama ke tempat yang baru dimana segala aktivitas industri berpindah ke tempat yang baru.
Dasar Hukum
![]() | Peraturan Menteri Perindustrian No.:41/M-Ind/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian izin Usaha industri, izin Perluasan,dan Tanda Daftar industri. |
![]() | Peraturan Menteri Perindustrian No. : 05/M-IND/PER/1/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian No.: 66/M-IND/PER/9/2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian izin Usaha industri dan izin Perluasan dalam Rangka Penanaman Modal. |
Syarat Administrasi
![]() | Fotokopi izin usaha industri/tanda daftar industri (lama). |
![]() | Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada). |
![]() | Fotokopi surat peruntukan lokasi baru. |
Prosedur
![]() | Pemohon mengisi formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota dengan mencantumkan data-data seperti : | ||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
![]() | Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi. | ||||||||||||||||
![]() | Setelah persyaratan lengkap, instansi yang berwenang mengeluarkan izin pemindahan Lokasi industri. |




0 komentar:
Posting Komentar