Pengertian
Perluasan perusahaan industri adalah penambahan kapasitas produksi melebihi kapasitas produksi yang telah diizinkan. Perusahaan industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan, wajib memiliki izin perluasan.
Dasar Hukum
![]() | Peraturan Menteri Perindustrian No.: 41/M-Ind/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian izin Usaha industri, izin Perluasan, dan Tanda Daftar industri. |
![]() | Peraturan Menteri Perindustrian No.: 05/M-IND/PER/1/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian No.:66/M-IND/PER/9/2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian izin Usaha industri dan izin Perluasan dalam Rangka Penanaman Modal. |
Syarat Administrasi
![]() | Surat permohonan izin perluasan yang ditandatangani pemohon di atas meterai. |
![]() | Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP). |
![]() | Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah didaftarkan. |
![]() | Fotokopi KTP pemilik usaha. |
![]() | Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB). |
![]() | Fotokopi izin usaha industri (IUI) atau tanda daftar industri (TDI). |
![]() | Fotokopi izin gangguan (H0). |
![]() | Fotokopi persyaratan khusus untuk industri tertentu sesuai dengan peraturan perundangan. |
![]() | Melampirkan dokumen rencana perluasan industri. |
Prosedur
![]() | Pemohon mengisi Formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kota/Kabupaten. |
![]() | Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi. |
![]() | Setelah persyaratan Lengkap, instansi yang berwenang mengeluarkan izin perluasan industri. |



0 komentar:
Posting Komentar