Pages

IZIN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)

Pengertian
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh menanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Dasar Hukum

Undang-undang No. 25 Tahun 2007 - Tentang Penanaman Modal 
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal

Syarat Administrasi

Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris 
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Surat Keterangan domisili perusahaan
Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
SK Kehakiman
Berita negara

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Recent Posts

Follow Us

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Instructions

Recomended