Pengertian
Izin mendirikan bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
| Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. | |
![]() | Bangunan gedung fungsi hunian meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara. |
![]() | Bangunan gedung fungsi keagamaan meliputi masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng. |
![]() | Bangunan gedung fungsi usaha meliputi bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan penyimpanan. |
![]() | Bangunan gedung fungsi sosial dan budaya meliputi bangunan gedung untuk pendidikan, kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan umum. |
![]() | Bangunan gedung fungsi khusus meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi peRIahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang diputuskan oleh Menteri yang berwenang. |
![]() | Satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi. |
Dasar Hukum
![]() | Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang. |
![]() | Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah. |
![]() | Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. |
![]() | Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. |
![]() | Peraturan Menteri dalam Negeri No. 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian izin Mendirikan Bangunan. |
![]() | Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 tentang Tata Cara pemberian Izin Lokasi PMA/PMDN. |
Syarat Administrasi
![]() | Mengisi formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar. |
![]() | Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan atau fotokopi akta pendirian badan hukum bagi pemohon yang berbadan usaha. |
![]() | Fotokopi Sertifikat atau surat tanah lain yang dilegalisasi oleh Kepala desa/kelurahan setempat. |
![]() | Surat perjanjian/pernyataan penggunaan tanah apabila usaha tersebut didirikan di atas tanah milik orang lain. |
![]() | Data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi). |
![]() | Data pemilik bangunan. |
![]() | Persetujuan Tertulis dari tetangga (apabila tetangga tidak menyetujui, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa tetangga tidak mau tanda tangan yang diketahui oleh Kepala desa/lurah dan camat, sebagai bahan penelitian tim teknis). |
![]() | Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa. |
![]() | Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berkenaan. |
![]() | Dokumen analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan, atau upaya pemantauan lingkungan (UPL)/upaya pengelolaan lingkungan (UKL) bagi yang terkena kewajiban. |
![]() | Gambar rencana bangunan dan rencana anggaran biaya (RAB) serta denah/situasi bangunan . |
![]() | Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan bangunan kecuali bagi rumah tinggal. |
Syarat Teknis
![]() | Gambar rencana/arsitektur bangunan. |
![]() | Gambar sistem struktur. |
![]() | Gambar sistem utilitas. |
![]() | Perhitungan struktur dan/atau bentang struktur bangunan disertai hasil penyelidikan tanah bagi bangunan dua lantai atau lebih. |
![]() | Perhitungan utilitas bagi bangunan gedung bukan hunian rumah tinggal. |
![]() | Data penyedia jasa perencanaan. |
Prosedur
![]() | Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada bupati/wali kota. | ||||
![]() | Permohonan IMB meliputi : | ||||
| |||||
![]() | IMB bangunan gedung atau bangunan bukan gedung dapat berupa pembangunan baru, merehabilitasi/renovasi, atau pelestarian/pemugaran. | ||||
![]() | Bupati/wali kota memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan dokumen rencana teknis dan melakukan penilaian/evaluasi untuk dijadikan bahan persetujuan pemberian IMB. | ||||
![]() | Jika IMB disetujui, bupati/wali kota menetapkan retribusi IMB. | ||||
![]() | Pemohon membayar retribusi IMB ke kas daerah. | ||||
![]() | Pemohon menyerahkan tanda bukti pembayaran retribusi IMB kepada bupati/wali kota melalui instansi yang ditunjuk. | ||||
![]() | Bupati/wati kota menerbitkan IMB. |




0 komentar:
Posting Komentar