Pengertian
Balai pengobatan merupakan unit petaksana yang menyelenggarakan upaya kesehatan tingkat lanjutan yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknotogi kesehatan spesialistik.
Dasar Hukum
![]() | Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |
![]() | Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. |
![]() | Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 920/MenKes/Per/XII/86 tentang Upaya Palayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik. |
Syarat Administrasi
![]() | Permohonan di atas kertas bermeterai. | ||||||||
![]() | Salinan/fotokopi akta pendirian lembaga berbadan hukum. | ||||||||
![]() | Fotokopi KTP dan riwayat pengalaman kerja yang disahkan oleh instansi tempat yang bersangkutan bekerja (bagi pemohon perorangan). | ||||||||
![]() | Denah bangunan dan keterangan ukuran luas tiap ruangan. | ||||||||
![]() | Daftar tenaga profesi kesehatan dan struktur organisasi Pelayanan. | ||||||||
![]() | Rekomendasi Kepala Puskesmas/Direktur Rumah Sakit Umum. | ||||||||
![]() | Data dokter penanggung jawab: | ||||||||
| |||||||||
![]() | Data tenaga pelaksana harian (perawat, bidan, atau yang lainnya): | ||||||||
| |||||||||
![]() | IPAL (instatasi pengolahan air timbah). | ||||||||
![]() | Surat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai sanggup melaksanakan kegiatan Pelayanan sesuai peraturan perundangan. | ||||||||
![]() | Sanggup membina peran serta masyarakat setempat dalam pembangunan kesehatan lingkungan. | ||||||||
![]() | Surat keterangan status bangunan dan tanah. | ||||||||
![]() | izin H0 (gangguan). | ||||||||
![]() | Salinan fotokopi izin bangunan dari Pemda setempat. |
Prosedur
![]() | Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. |
![]() | Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi. |
![]() | Tim dari Dinas Kesehatan akan mempelajari persyaratan administrasi dan peninjauan lapangan. |
![]() | Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin Balai pengobatan. |
![]() | Surat izin diberikan kepada pemohon. |




0 komentar:
Posting Komentar