Pengertian
Tanda daftar industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang bagi industri kecil. Jadi TDI adalah izin usaha industri yang diberikan kepada industri kecil.
Industri kecil adalah industri dengan nitai investasi perusahaan seturuhnya sampai dengan Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
| Industri kecil dengan nitai investasi perusahaan: | |
![]() | Sampai dengan Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, tidak wajib memiliki TDL, kecuali perusahaan yang bersangkutan menghendaki TDL. |
![]() | Di atas Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki TDL. |
![]() | Industri dengan nitai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki TDL. |
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perindustrian No.:41/M-Ind/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar industri
Syarat Administrasi
![]() | Mengisi Formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota. |
![]() | Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP). |
![]() | Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP). |
![]() | Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah didaftarkan. |
![]() | Fotokopi KTP pemilik usaha. |
Prosedur
![]() | Pemohon mengisi Formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota. |
![]() | Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi. |
![]() | Setelah persyaratan lengkap, instansi yang berwenang mengeluarkan tanda daftar industri. |



0 komentar:
Posting Komentar