Pengertian
SIUP adalah izin usaha yang dikeluarkan instansi pemerintah melatui Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten/Kota sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan barang/jasa di Indonesia.
| SIUP dibedakan menjadi tiga jenis berdasarkan kekayaan bersih perusahaan, yaitu: | |
![]() | SIUP Kecil adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh orang pribadi/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya paling besar Rp 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. |
![]() | SIUP Menengah adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh orang pribadi/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000.-(lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. |
![]() | SIUP Besar adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh orang pribadi/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya melebihi Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. |
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Syarat Administrasi
| Perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas: | |
![]() | Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan. |
![]() | Fotokopi surat keputusan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM. |
![]() | Fotokopi KTP pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan. |
![]() | Fotokopi NPWP perusahaan. |
![]() | Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan undang-undang gangguan (H0). |
![]() | Neraca perusahaan. |
| Perusahaan berbentuk koperasi: | |
![]() | Fotokopi akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang. |
![]() | Fotokopi KTP pimpinan/penanggung jawab koperasi. |
![]() | Fotokopi NPWP perusahaan. |
![]() | Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan undang-undang gangguan (H0). |
![]() | Neraca perusahaan. |
| Perusahaan persekutuan (firma , cv, partnership) | |
![]() | Fotokopi surat akta pendirian perusahaan/akta notaris yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri. |
![]() | Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan. |
![]() | Fotokopi NPWP perusahaan. |
![]() | Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan undang-undang gangguan (H0J. |
![]() | Fotokopi neraca perusahaan. |
| Perusahaan perorangan: | |
![]() | Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan. |
![]() | Fotokopi NPWP perusahaan. |
![]() | Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan undang-undang gangguan (H0). |
![]() | Neraca perusahaan. |
Prosedur
![]() | Pemohon mengisi Formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten /Kota. |
![]() | Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi. |
![]() | Setelah persyaratan lengkap, instansi yang berwenang mengeluarkan SIUP. |



0 komentar:
Posting Komentar