Pages

SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN (SIB)

Pengertian
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lutus ujian sesuai persyaratan yang berlaku
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Keputusan Menteri Kesehatan No 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.

Syarat Administrasi
Fotokopi ijazah bidan.
Fotokopi surat izin praktik bidan (SIB)/surat penugasan.
Surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai pegawai negeri atau pegawai pada sarana kesehatan.
Surat keterangan sehat dari dokter.
Rekomendasi dari organisasi profesi.
Pasfoto.

Prosedur

Permohonan izin diajukan oleh bidan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi.
Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin praktik bidan.
Surat izin praktik diberikan kepada pemohon.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Recent Posts

Follow Us

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Instructions

Recomended