Pengertian
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lutus ujian sesuai persyaratan yang berlaku
Dasar Hukum
![]() | Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |
![]() | Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. |
![]() | Keputusan Menteri Kesehatan No 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan. |
Syarat Administrasi
![]() | Fotokopi ijazah bidan. |
![]() | Fotokopi surat izin praktik bidan (SIB)/surat penugasan. |
![]() | Surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai pegawai negeri atau pegawai pada sarana kesehatan. |
![]() | Surat keterangan sehat dari dokter. |
![]() | Rekomendasi dari organisasi profesi. |
![]() | Pasfoto. |
Prosedur
![]() | Permohonan izin diajukan oleh bidan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. |
![]() | Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi. |
![]() | Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin praktik bidan. |
![]() | Surat izin praktik diberikan kepada pemohon. |



0 komentar:
Posting Komentar