Pengertian
Perawat yaitu mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimilikinya, yang diperoleh melalui pendidikan perawatan.
Dasar Hukum
![]() | Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |
![]() | Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. |
![]() | Keputusan Menteri Kesehatan No.1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat. |
Syarat Administrasi
![]() | Fotokopi surat izin perawat (SIP). |
![]() | Fotokopi ijazah terakhir. |
![]() | Surat keterangan sehat dari dokter. |
![]() | Surat keterangan dari pimpinan sarana Pelayanan kesehatan. |
![]() | Surat rekomendasi dari organisasi profesi. |
![]() | Pasfoto. |
Prosedur
![]() | Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. |
![]() | Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi. |
![]() | Tim dari Dinas Kesehatan akan mempetajari persyaratan administrasi. |
![]() | Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin. |
![]() | Surat izin diberikan kepada pemohon. |



0 komentar:
Posting Komentar