Pages

SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU)

Pengertian
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (KONSULTAN) sebagai perwujudan hasil Sertifikasi dan Registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)

Dasar Hukum
Untuk perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) diatur dalam Peraturan LPJK No.11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi 
Untuk perusahaan Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi diatus dalam Peraturan LPJK No.12a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi

Syarat Administrasi
Foto Copy Akta Perusahaan & SK Kehakiman
Foto Copy Domisili Usaha
Foto Copy NPWP Perusahaan
Foto copy TDP
Kartu Tanda Anggota asosiasi perusahan
Foto copy KTP Para pengurus
Pas Photo Direktur Utama ukuran 3 x 4 berwarna
SKA-Sertifikat Keahlian/SKT-Sertifikat Ketrampilan sesuai ketentuan Kualifikasi badan usaha, foto copy ijasah Tenaga Ahli, KTP tenaga ahli, sertifikat ketrampilan tenaga ahli & daftar riwayat hidup.
Daftar tenaga Teknik/tenaga ahli yang bkerja pada perusahaan
Neraca dan Laporan Keuangan & laporan pajak SPT tahun terakhir.
Daftar/List Pengalaman kerja yang pernah dilaksanakan perusahaan.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Recent Posts

Follow Us

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Instructions

Recomended