Pages

REKOMENDASI IMPOR LIMBAH NON B3 (PLASTIK, KARET, CULLET & RUBBER POWDER)

Syarat Administrasi
Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Industri Kimia Hilir, Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur. (Ditandatangani penanggungjawab perusahaan)
Surat Pernyataan barang yang diimpor tidak akan diperjualbelikan (Materai Rp.6000)
Izin Usaha Industri (IUI)/Tanda Daftar Industri (TDI)
Fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
Rekomendasi Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Kementerian Lingkungan Hidup
Neraca massa proses produksi
Data Importir Limbah Non B3
Surat Pengakuan IP Limbah Non B3
Kartu Kendali Realisasi Impor
Surat kuasa asli (Materai Rp.6000)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Recent Posts

Follow Us

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Instructions

Recomended