Pages

PENGUKURAN BIDANG UNTUK KEPERLUAN PENGEMBALIAN BATAS

Dasar Hukum
Undang-Undang No. 5 Tahun 1 960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan

Syarat Administrasi
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya yang memuat:
 
Identitas diri.
Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Pernyataan telah memasang tanda batas.
Surat kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
Fotokopi Sertifikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Prosedur
Pemohon menyerahkan surat permohonan yang telah dilengkapi syarat administrasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Pemohon membayar biaya pengukuran.
Petugas melakukan pengukuran (pemohon harus hadiri:
 
Jika pengurusan dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, maka peta bidang/peta situasi/surat keterangan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/kota.
Jika pengurusan dilakukan pada BPN Wilayah, maka peta bidang/peta situasi/surat keterangan diterbitkan oleh BPN Wilayah.
Jika pengurusan memerlukan persetujuan pusat, maka peta bidang/peta situasi/surat keterangan diterbitkan oleh BPN Pusat.
Penyerahan peta bidang/peta situasi/surat keterangan kepada pemohon.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Recent Posts

Follow Us

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Instructions

Recomended