Dasar Hukum
![]() | Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA). |
![]() | Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. |
Syarat Administrasi
Pengaduan secara tertutis baik yang disampaikan melalui loket, kotak pengaduan, maupun website.
Prosedur
![]() | Petugas menerima pengaduan dari pemohon melalui kotak pengaduan/loket layanan/pos/website. |
![]() | Unit kerja terkait melakukan pemrosesan. |
![]() | Penanganan pengaduan dan/penyiapan tanggapan/rekomendasi/sotusi. |
![]() | Penyampaian hasil. penanganan pengaduan dan atau tanggapan. |


0 komentar:
Posting Komentar