Pages

PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN

Dasar Hukum
Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan Pemerintah No. 2/r Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Surat Edaran Kepala BPN No. 600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Syarat Administrasi
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup yang memuat:
 
Identitas diri.
Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Pernyataan tanah tidak sengketa.
Pernyataan tanah dikuasal secara fisik.
Surat kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,bagi badan hukum.
Sertifikat asli.
Akta pemberian hak tanggungan (APHT).
Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala kantor untuk pembuatan Sertifikat hak tanggungan.
Fotokopi KTP pemberi HT (debitur) atau akta pendirian badan hukum, penerima HT (kreditor) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) apabila pemberian hak tanggungan melalui kuasa

Prosedur
Pemohon menyerahkan surat permohonan yang telah dilengkapi syarat administrasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Pemohon membayar biaya pendaftaran.
Pencatatan pembukuan hak dan penerbitan Sertifikat.
Penyerahan Sertifikat kepada pemohon

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Recent Posts

Follow Us

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Instructions

Recomended