 | Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup yang memuat: |
| |  | Identitas diri. |  | Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon. |  | Pernyataan tanah tidak sengketa. |  | Pernyataan tanah dikuasal secara fisik. |
|
 | Surat kuasa apabila dikuasakan. |
 | Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. |
 | Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,bagi badan hukum. |
 | Sertifikat asli. |
 | Akta pemberian hak tanggungan (APHT). |
 | Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala kantor untuk pembuatan Sertifikat hak tanggungan. |
 | Fotokopi KTP pemberi HT (debitur) atau akta pendirian badan hukum, penerima HT (kreditor) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. |
 | Surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) apabila pemberian hak tanggungan melalui kuasa |
0 komentar:
Posting Komentar