 | Formulir permohonan yang sudah diisi dengan disertai atasan pemblokiran dan/atau salinan surat gugatan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai yang memuat: |
| |  | Identitas diri. |  | Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon. |  | Alasan pemblokiran. |
|
 | Surat kuasa apabila dikuasakan. |
 | Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. |
 | Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,bagi badan hukum. |
 | Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya). |
0 komentar:
Posting Komentar