Pengertian
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Dasar Hukum
![]() | Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. |
![]() | Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. |
![]() | Keputusan Menteri Kehakiman No. M.02.Hc.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pengumuman Paten. |
![]() | Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan lntetektual. No.: H-08-Pr.07.10 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan lntetektual Melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. |
Syarat Administrasi
![]() | Permintaan paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang berisi: | ||||||||||||
| |||||||||||||
![]() | Membayar biaya permintaan paten. | ||||||||||||
![]() | Jika permintaan paten diajukan oleh kuasa, maka wajib dilengkapi dengan surat kuasa. | ||||||||||||
![]() | Surat permintaan untuk mendapatkan paten harus memuat: | ||||||||||||
|
Prosedur
![]() | Pemohon mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi. |
![]() | Jika persyaratan minimum telah terpenuhi, maka pemohon mendapat Tanggal penerimaan. |
![]() | Petugas melakukan pemeriksaan administrasi. |
![]() | Petugas mengumumkan dalam papan pengumuman selama enam bulan untuk memberi kesempatan oposisi. |
![]() | Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan substansif. |
![]() | Petugas melakukan pemeriksaan substansif. |
![]() | Jika memenuhi syarat, maka dikeluarkan Sertifikat paten. |




0 komentar:
Posting Komentar