Pengertian
kitas Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara.
Dasar Hukum
![]() | Pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk |
| Pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian). |
Syarat Administrasi
![]() | Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan; |
![]() | Surat keterangan jaminan dan identitas sponsor; |
![]() | Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku; |
![]() | Melampirkan Telex Visa; |
![]() | Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua; |
![]() | Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA - TA. 01/TA.02/IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing); |
![]() | Tidak termasuk dalam daftar Cegah – Tangkal; |
![]() | Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar; |
![]() | Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan. |


0 komentar:
Posting Komentar