Pengertian
Agen adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya.
Syarat Administrasi
![]() | Copy Domisili, NPWP, SIUP, TDP Perusahaan |
![]() | Copy API-U/ APIT/API-P/API-K |
![]() | Copy Akta pendirian dan atau Akta perubahan beserta SK Kehakiman |
![]() | Surat Perjanjian dilegalisasi Notaris (produksi dlm negeri) dan Notary public dan Atase Perdagangan/ Kantor Perwakilan RI di Negara Prinsipal (produksi luar negeri) |
![]() | Surat Perjanjian atau Penunjukan dari prinsipal produsen kpd supplier apabila perjanjian bukan dari prinsipal produsen (supplier, subsidiary atau perwakilan) |
![]() | Leaflet/Brosur/ katalog asli dari prinsipal untuk jenis barang dan atau jasa yang diageni/didstribusikan |

0 komentar:
Posting Komentar