Pengertian
Reklame adalah suatu sarana yang memiliki tujuan menjajakan produknya atau membuat barangnya laku di pasaran baik produk yang bersifat komersial maupun yang bersifat sosial
Dasar Hukum
Peraturan daerah masing-masing pemda Kabupaten/Kota.
Syarat Administrasi
![]() | Mengisi formulir pengajuan izin pemasangan reklame tetap yang bermeterai. |
![]() | Fotokopi KTP pemohon. |
![]() | Gambar rencana reklame disertai dengan gambar titik lokasi. |
![]() | Fotokopi izin tempat usaha atau izin gangguan. |
![]() | Surat pernyataan tidak keberatan dari pemitik Lahan (persil) diatas kertas bermeterai untuk rektame yang dipasang pada tanah milik orang lain |
Prosedur
![]() | Pemohon mengisi formulir permohonan secara lengkap dan benar dengan melampirkan persyaratan administrasi dan menyerahkan kepada Dinas Perizinan. |
![]() | Petugas menerima dan meneliti berkas kelengkapan persyaratan administrasi permohonan izin reklame. |
![]() | Berkas yang memenuhi persyaratan administrasi diberi nomor registrasi dan dicatat dalam buku permohonan izin reklame dan dibuatkan tanda terima penerimaan berkas permohonan. |
![]() | Petugas melakukan peninjauan lapangan. |
![]() | Hasil peninjauan lapangan diproses untuk membuat perhitungan dan penetapan pajak reklame. |
![]() | Kepala Dinas Perizinan atau yang berwenang menandatangani keputusan izin reklame dan diberi nomor pengarsipan. |
![]() | Pemohon dapat melakukan pembayaran pajak reklame langsung ke Dinas Perizinan atau melalui bank atau ATM yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. |
![]() | Bukti pembayaran pajak reklame digunakan untuk mengambil keputusan izin reklame. |


0 komentar:
Posting Komentar