Pages

IZIN REKLAME

Pengertian
Reklame adalah suatu sarana yang memiliki tujuan menjajakan produknya atau membuat barangnya laku di pasaran baik produk yang bersifat komersial maupun yang bersifat sosial

Dasar Hukum
Peraturan daerah masing-masing pemda Kabupaten/Kota.

Syarat Administrasi
Mengisi formulir pengajuan izin pemasangan reklame tetap yang bermeterai.
Fotokopi KTP pemohon.
Gambar rencana reklame disertai dengan gambar titik lokasi.
Fotokopi izin tempat usaha atau izin gangguan.
Surat pernyataan tidak keberatan dari pemitik Lahan (persil) diatas kertas bermeterai untuk rektame yang dipasang pada tanah milik orang lain

Prosedur
Pemohon mengisi formulir permohonan secara lengkap dan benar dengan melampirkan persyaratan administrasi dan menyerahkan kepada Dinas Perizinan.
Petugas menerima dan meneliti berkas kelengkapan persyaratan administrasi permohonan izin reklame.
Berkas yang memenuhi persyaratan administrasi diberi nomor registrasi dan dicatat dalam buku permohonan izin reklame dan dibuatkan tanda terima penerimaan berkas permohonan.
Petugas melakukan peninjauan lapangan.
Hasil peninjauan lapangan diproses untuk membuat perhitungan dan penetapan pajak reklame.
Kepala Dinas Perizinan atau yang berwenang menandatangani keputusan izin reklame dan diberi nomor pengarsipan.
Pemohon dapat melakukan pembayaran pajak reklame langsung ke Dinas Perizinan atau melalui bank atau ATM yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Bukti pembayaran pajak reklame digunakan untuk mengambil keputusan izin reklame.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Recent Posts

Follow Us

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Instructions

Recomended